Kejanggalan lain terjadi pada mekanisme verifikasi pemilih di TPS, di mana pemilih tidak diminta menandatangani daftar hadir. Petugas TPS disebut hanya memberikan tanda centang atau paraf, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pemilih.
Dan Masalah yang paling fatal terjadi pada penetapan nomor urut calon RT, RT 02 RW 05. Salah satu calon yang sebelumnya mendapat nomor urut 3 saat pencabutan, berubah menjadi nomor urut 1 di surat suara tanpa pemberitahuan resmi, meski nomor sebelumnya sudah disosialisasikan selama masa kampanye. Perubahan tersebut memicu keberatan karena dinilai merugikan kandidat.
Warga juga menyesalkan adanya informasi sisa surat suara sebanyak 35 lembar yang disampaikan petugas TPS, dan menyuruh keluarga salah satu calon RT untuk mendatangi rumah warga yang belum hadir dan meminta undangannya. Kondisi ini memicu ketegangan antarpendukung calon hingga berujung kontak fisik di lokasi pemungutan suara.
Berdasarkan dugaan banyaknya ketimpangan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW yang tidak berjalan sesuai mekanisme sehingga warga melayangkan Surat Sanggahan dan Keberatan Hasil Pemilihan RT-RW Kel. Tamparang Keke ke Sekda Kota Makassar, dengan bukti tanda terima Sekretariat Daerah Kota Makassar “Bagian Umum” tanggal 5 Desember 2025, hingga saat ini belum mendapatkan respon atau balasan.
Sementara itu, Lurah Tamparang Keke Zulkifli, S.Sos, MM., menegaskan seluruh proses telah sesuai mekanisme. Ia menyatakan pemilih yang dianggap bukan warga merupakan keluarga dari warga setempat yang masih tercatat dalam KK. Terkait perubahan nomor urut, pihak kelurahan mengakui adanya human error dan memastikan surat suara cadangan tidak digunakan oleh pemilih di luar DPT. (*Rz)

