Kasus ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sesuai UU No. 1 Tahun 1946. Polda Jambi melalui SPKT telah menerima laporan dan tengah menyelidiki, tetapi kita tidak akan puas dengan sekadar itu.
Harapan Bagi Masyarakat
Redaksi Tipikornews.com juga mengajak masyarakat untuk bersatu dalam menentang kekerasan terhadap pers. “Kebebasan pers adalah hak semua orang, karena melalui mereka kita mendapatkan informasi yang benar,” tambah Siti Nurhaliza.
“Mari kita jaga bunga kebebasan pers yang indah ini, sehingga ia bisa mekar dan memberika manfaat bagi semua warga negara. Jangan biarkan kegelapan kekerasan menutupi cahaya kebenaran,” ujarnya lagi.
Redaksi bersama komunitas pers dan masyarakat mendesak, usut tuntas sampai pelaku tertangkap, berikan perlindungan yang nyata, dan tunjukkan bahwa hukum tidak memandang wajah! Cahaya kebenaran tidak akan pernah terpadam oleh kegelapan kekerasan dan kita akan terus bersuara sampai kebenaran menang mulia. (*)

