PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Kombongan Masyarakat Toraja yang digelar selama tiga hari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tana Toraja, Medi Batara Randa, SH, dalam kombongan itu ia menegaskan bahwa dua persoalan besar yang kerap dihadapi masyarakat Toraja adalah perkara rumah tongkonan dan rumah tangga. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Ma’kombongan Toraya yang digelar di Gedung Tammuan Mali, Makale, Selasa (16/12/2025).
Menurut Medi Batara, penyelesaian perkara hukum berbeda dengan pertandingan olahraga yang bisa berakhir imbang. Dalam perkara perdata maupun pidana, putusan pengadilan selalu bermuara pada menang atau kalah.
“Saya sudah tiga kali menjabat sebagai Ketua Pengadilan di daerah berbeda. Menghadapi eksekusi dalam kondisi sesulit apa pun sudah menjadi hal biasa, bahkan ancaman pun kerap terjadi,” ungkapnya.
Salah satu perkara besar yang disorot adalah eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra yang dilaksanakan pada Jumat (5/12/2025). Perkara tersebut, kata Medi, telah bergulir sejak tahun 1998 sebelum akhirnya dieksekusi.
Ia menambahkan, proses penyelesaian perkara di pengadilan umumnya memakan waktu panjang. Bahkan, terdapat kasus sengketa tanah berukuran 4×4 meter yang proses hukumnya berlangsung hingga 10 tahun.
“Secara aturan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah harus dieksekusi dalam waktu delapan hari. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan tetap memanggil kedua belah pihak, terutama pihak yang kalah, untuk mencari solusi damai. Ironisnya, sering kali pihak yang kalah justru merasa menang,” ujarnya.

