PEDOMANRAKYAT, WAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar jumpa pers pada Kamis, 18 Desember 2025, untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.
Jumpa pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Harianto Pane menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah, tim penyidik Kejari Wajo telah menetapkan MKS sebagai tersangka. MKS diketahui berperan sebagai penyedia dalam kegiatan bantuan hibah pengembangan persuteraan tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, kami telah memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga menetapkan MKS sebagai tersangka,” ujar Harianto Pane.
Penetapan tersangka tersebut disertai dengan tindakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 38/E.4.19/Fd.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

