PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan wibawa hukum. Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, lembaga peradilan ini melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Kantor CV Aditya Inti Pratama yang berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 292, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Sita eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks, dipimpin langsung oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025. Aksi hukum ini menjadi bukti keseriusan pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Proses sita eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan terpadu dari unsur TNI, Polri, serta pemerintah setempat. Kehadiran aparat menjadi simbol sinergitas antarlembaga dalam menjaga ketertiban sekaligus mengawal jalannya hukum di tengah masyarakat.
Kuasa hukum dari kedua belah pihak hadir menyaksikan langsung jalannya proses sesuai hukum acara yang berlaku.
Perkara ini bermula dari permohonan eksekusi yang diajukan Deby Indriyani binti Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN), melawan mantan suaminya Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar selaku Termohon Eksekusi.
Ridwan Saleh menjelaskan, sita eksekusi dilakukan karena Termohon Eksekusi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hak anak sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah inkrah. Oleh sebab itu, pengadilan melakukan sita jaminan atas objek sengketa sebelum ruko tersebut dilelang di muka umum guna memenuhi hak Pemohon.

