PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan tugas kedinasan secara fleksibel bagi seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekda Jufri Rahman. Dalam edaran itu, ditetapkan empat hari pelaksanaan kedinasan secara fleksibel, masing-masing pada 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026.
“ASN pada unit kerja Provinsi Sulsel agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing atau dari lokasi lainnya,” jelas Jufri Rahman dalam surat edarannya.
Meski demikian, Jufri menekankan, bagi ASN yang memiliki pekerjaan bersifat mendesak dan harus diselesaikan di kantor, tetap dapat melaksanakan tugas secara langsung di tempat kerja dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

