Tanpa Petasan, Makassar Menyambut Tahun Baru dengan Doa dan Empati

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pergantian tahun tak selalu harus dirayakan dengan gemuruh petasan dan riuh konvoi kendaraan. Di Makassar, Tahun Baru 2025 ke 2026 justru dipilih untuk disambut dengan keheningan yang bermakna—sebuah jeda untuk merenung, berempati, dan berdoa bersama.

Pemerintah Kota Makassar secara tegas melarang penggunaan kembang petasan dan konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini bukan semata soal ketertiban, tetapi juga panggilan nurani untuk berbagi rasa dengan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Sumatra dan Aceh, yang tengah dilanda bencana.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa suasana duka yang masih menyelimuti sebagian saudara sebangsa seharusnya menjadi pengingat bahwa perayaan tidak selalu identik dengan hingar-bingar.

“Kami bersama pihak kepolisian dan TNI memastikan tidak ada petasan pada malam tahun baru. Ini bukan hanya soal keamanan, tapi juga soal empati,” ujar Munafri di Media Center Balai Kota Makassar, Rabu (17/12/2025).

Menurut Munafri, kembang petasan dan konvoi kendaraan kerap menimbulkan kebisingan, gangguan lalu lintas, bahkan potensi kecelakaan. Namun lebih dari itu, perayaan yang berlebihan dinilai kurang selaras dengan nilai kepedulian sosial di tengah musibah yang sedang terjadi.

“Petasan bisa mengganggu ketertiban lingkungan. Dan yang lebih penting, ini adalah wujud empati kita kepada saudara-saudara kita yang saat ini sedang tertimpa musibah, khususnya di Sumatra dan Aceh,” tuturnya.

Larangan tersebut juga mencakup penggunaan knalpot bising serta kerumunan terpusat di satu lokasi. Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan malam pergantian tahun berlangsung aman, tertib, dan penuh kesadaran kolektif.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Menjadi Pembicara Pengadaan Barang/Jasa PT PLN, Kajati Sulsel : Pejabat Berwenang Harus Paham Management Resiko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Atas Rawa dan Harapan: Uluran Tangan untuk SDN 61 Terapung Pattallassang

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Di balik hamparan empang dan jalur sempit pematang di Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep,...

Sita Eksekusi Kantor CV Aditya Inti Pratama, Pengadilan Agama Makassar Tegakkan Putusan Inkrah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan wibawa hukum. Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, lembaga...

Krisis Bio Solar Sulsel: Antrian Mengular, Distribusi Pertamina Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kelangkaan Bio Solar di Sulawesi Selatan memasuki fase mengkhawatirkan. Sepanjang jalur Makassar–Pangkep, antrean kendaraan di...

Penyidikan Kasus Murbei TA 2022 Terus Berjalan, Kejari Wajo Fokus Ungkap Tersangka Dominan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hibah murbei Tahun Anggaran 2022 di Kejaksaan Negeri Wajo...