CVM, pelaksana Puskesmas Lempa senilai Rp9,75 miliar, ikut menyetor Rp5 juta pada tanggal yang sama, dengan sisa Rp114.664.116.
CVNC, pelaksana Puskesmas Maniangpajo dengan nilai kontrak Rp4,44 miliar, juga menyetor Rp5 juta, menyisakan kekurangan Rp59.755.857.
BPK mendesak agar pemerintah daerah segera menagih sisa kekurangan volume kepada penyedia jasa yang bertanggung jawab, karena nilai temuan cukup signifikan dan berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, dr. Armin, menjelaskan bahwa komunikasi terkait pengembalian kekurangan volume pekerjaan dilakukan langsung antara rekanan dan BPK.
“Masing-masing rekanan berkomunikasi langsung dengan BPK dan diperbolehkan melakukan pengembalian secara bertahap atau diangsur. Sementara dari Dinas Kesehatan, kami tetap aktif menyurati setiap penyedia jasa agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kewajiban sesuai rekomendasi BPK,” ujar dr. Armin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, salah satu kontraktor dari CV NM menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran atas kekurangan volume secara bertahap.
“Sudah ada pembayaran yang dicicil,” ujar perwakilan CV NM singkat. (Deden)

