PEDOMANRAKYAT, WAJO — Pembangunan empat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2024 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dengan total mencapai Rp447.413.317. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas LKPD Wajo Tahun 2024.
Empat paket pekerjaan yang diperiksa masing-masing berada di Puskesmas Pitumpanua, Tempe, Lempa, dan Maniangpajo. Hasil audit menunjukkan banyak item pekerjaan tidak dikerjakan sesuai kontrak, mulai dari pembesian, beton bertulang, ACP, timbunan tanah, hingga pasangan pondasi.
Pada Puskesmas Pitumpanua, auditor menemukan kekurangan pekerjaan pembesian, beton bertulang, dan pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp122.758.512.
Di Puskesmas Tempe, kekurangan volume terjadi pada pekerjaan beton bertulang dan pemasangan ACP dengan nilai temuan Rp155.234.830.
Sementara Puskesmas Lempa tercatat mengalami kekurangan pekerjaan timbunan tanah, plesteran, dan pemasangan paving block dengan nilai Rp119.664.116.
Adapun Puskesmas Maniangpajo mengalami kekurangan pekerjaan pasangan pondasi batu gunung dan pembesian dengan nilai Rp64.755.857.
Dalam catatan BPK, dari total empat proyek tersebut, tiga penyedia jasa telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda) meski jumlahnya sangat kecil dibanding nilai temuan.
CVNM, pelaksana pembangunan Puskesmas Tempe dengan nilai kontrak Rp9,73 miliar, menyetor Rp5 juta pada 14 Mei 2025. Sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp150.234.830.
CVM, pelaksana Puskesmas Lempa senilai Rp9,75 miliar, ikut menyetor Rp5 juta pada tanggal yang sama, dengan sisa Rp114.664.116.
CVNC, pelaksana Puskesmas Maniangpajo dengan nilai kontrak Rp4,44 miliar, juga menyetor Rp5 juta, menyisakan kekurangan Rp59.755.857.
BPK mendesak agar pemerintah daerah segera menagih sisa kekurangan volume kepada penyedia jasa yang bertanggung jawab, karena nilai temuan cukup signifikan dan berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, dr. Armin, menjelaskan bahwa komunikasi terkait pengembalian kekurangan volume pekerjaan dilakukan langsung antara rekanan dan BPK.
“Masing-masing rekanan berkomunikasi langsung dengan BPK dan diperbolehkan melakukan pengembalian secara bertahap atau diangsur. Sementara dari Dinas Kesehatan, kami tetap aktif menyurati setiap penyedia jasa agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kewajiban sesuai rekomendasi BPK,” ujar dr. Armin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, salah satu kontraktor dari CV NM menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran atas kekurangan volume secara bertahap.
"Sudah ada pembayaran yang dicicil,” ujar perwakilan CV NM singkat. (Deden)

