PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Fery Surachmat, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kekurangan volume pekerjaan pada empat proyek Puskesmas di Kabupaten Wajo.
Fery menjelaskan, sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 resmi dikeluarkan, Komisi IV DPRD Wajo langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan langkah tindak lanjut.
“Begitu hasil LHP BPK keluar, kami dari Komisi IV langsung menindaklanjuti dengan Dinas Kesehatan. Kami meminta klarifikasi dan tanggapan, bahkan sudah mempertemukan para kontraktor bersama beberapa dinas terkait,” ujar Fery, Sabtu (20/12/2025).
Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi IV menegaskan bahwa para pelaksana proyek wajib bertanggung jawab penuh atas temuan BPK, baik terkait kekurangan volume pekerjaan maupun perhitungan kerugian keuangan negara.
“Pelaksana proyek harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang diminta oleh BPK. Kekurangan volume maupun hitungan kerugian negara wajib dikembalikan. Memang disepakati pengembaliannya bisa dilakukan dengan cara diangsur,” tegasnya.
Namun demikian, Fery mengaku pihaknya masih akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Kesehatan terkait sejauh mana pengembalian tersebut telah direalisasikan.
“Apakah sudah diselesaikan semua atau belum, kami masih harus konfirmasi ke Dinas. Kalau memang belum tuntas, tentu kami dari Komisi IV yang bermitra dengan Dinas Kesehatan akan mendorong agar segera diselesaikan, daripada berujung ke proses hukum,” katanya.
Ia juga menekankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Menurutnya, perencanaan dan pelaksanaan proyek harus dilakukan secara profesional oleh pihak yang memiliki integritas.
“Kami sudah mewanti-wanti Dinas Kesehatan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Semua perencanaan dan pelaksana proyek harus profesional, punya integritas, dan dapat dipercaya hasil pekerjaannya, bukan berdasarkan kepentingan kelompok,” ujarnya.
Fery menegaskan, temuan BPK tersebut akan menjadi catatan serius Komisi IV DPRD Wajo dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Lebih lanjut, ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa seluruh hasil LHP BPK wajib diketahui dan ditindaklanjuti oleh komisi DPRD yang membidangi OPD terkait.
“Sesuai undang-undang, hasil LHP itu harus ditindaklanjuti oleh komisi yang membidangi OPD yang tersangkut. Karena itu, kami dari Komisi IV langsung berinisiatif memanggil pihak terkait dan meminta pertanggungjawaban Dinas atas langkah penyelesaian sesuai rekomendasi BPK,” jelasnya.
Fery juga mengingatkan, apabila rekomendasi BPK tidak dijalankan atau pengembalian kerugian negara tidak diselesaikan, maka konsekuensi hukum bisa terjadi.
“Jika tidak bisa diselesaikan atau tidak dilunasi sesuai rekomendasi BPK, kami akan melihat aturan selanjutnya, apa langkah yang harus diambil. Karena kalau tidak dikerjakan, itu bisa berimplikasi hukum ke depan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tersebut, Dinas terkait akan dimintai pertanggungjawaban, bahkan berpotensi ikut terseret secara hukum.
“Biar bagaimanapun ini bagian dari tugas dan fungsi kami selaku DPRD, khususnya fungsi pengawasan. Kami akan terus meninjau dan memastikan rekomendasi BPK dijalankan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Deden)

