PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan, pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar seremoni akhir tahun, melainkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan sejak Januari 2025.
Hal tersebut disampaikannya saat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 di ruang rapat paripurna Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/12/2025).
Komisi Informasi Sulsel pada kesempatan itu juga menyerahkan puluhan anugerah keterbukaan informasi publik kepada badan publik yang dinilai patuh dan progresif dalam menjalankan prinsip transparansi.
Anugerah diberikan kepada empat kategori, yakni badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel, serta pemerintah desa.
“Acara hari ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kami lakukan sejak Januari 2025. Hasil inilah yang menjadi dasar dalam pemberian anugerah keterbukaan informasi publik,” ujar Fauziah dalam laporannya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi secara cepat, akuntabel, dan tidak menyesatkan masyarakat.

