“Ketika informasi sulit diakses, maka akan memudahkan munculnya gelombang protes akibat tidak adanya transparansi. Ke depan, keterbukaan informasi publik harus menjadi kebutuhan dan bagian dari kultur demokrasi yang transparan di Sulawesi Selatan,” katanya.
Dalam pengumuman tersebut, sejumlah OPD Pemprov Sulsel ditetapkan sebagai badan publik kategori informatif dan menuju informatif. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, RSUD Labuang Baji, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Bappelitbangda Sulsel, bersama OPD lainnya.
“Tahun ini kami mendapatkan anugerah sebagai OPD informatif,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappelitbangda Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.
Selain OPD, Komisi Informasi Sulsel juga memberikan penghargaan kepada 12 pemerintah kabupaten/kota, yakni Bulukumba, Wajo, Luwu, Maros, Luwu Utara, Gowa, Sinjai, Pinrang, Kepulauan Selayar, Pangkep, Kota Makassar, dan Luwu Timur.
Sementara itu, enam pemerintah desa turut menerima anugerah keterbukaan informasi publik, masing-masing Desa Samangki dan Desa Sambueja (Maros), Desa Bontosunggu (Selayar), Desa Seppong dan Desa Kalibamamase (Luwu), serta Desa Panincong (Soppeng), bersama sejumlah badan publik vertikal lainnya. (Hdr)

