PEDOMANRAKYAT, SENGKANG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sengkang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kredit, termasuk pelaksanaan maupun lelang agunan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hal tersebut disampaikan BRI menanggapi adanya aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di kantor BRI Sengkang pada Senin, 22 Desember 2025, yang menyoroti proses lelang agunan atas salah satu debitur.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Asryani Abdullah, mengatakan bahwa BRI menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI memastikan seluruh tahapan pengelolaan kredit dan lelang agunan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan, transparansi, serta akuntabilitas,” ujarnya.

