PEDOMANRAKYAT, WAJO – Koordinator Lapangan Monitoring Badan Khusus Waspamops LMR-RI, Jumardi, SH., MH, menanggapi pernyataan pihak BRI Cabang Sengkang yang menyebut proses pelaksanaan lelang agunan debitur telah sesuai prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurut Ardhy, klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Ardhy yang juga bertindak sebagai kuasa hukum salah satu debitur BRI Cabang Sengkang menegaskan, secara administratif pelaksanaan lelang mungkin terlihat sesuai SOP, namun dari sisi substansi dan praktik di lapangan justru bertolak belakang. Ia menilai proses lelang agunan tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perbankan.
“Kalau hanya dilihat di atas kertas, mungkin terlihat rapi dan sesuai prosedur. Tetapi ketika kita bicara kejadian dan fakta di lapangan, banyak hal yang tidak sesuai. Prinsip kehati-hatian perbankan itu tidak cukup hanya administratif, tapi juga harus adil dan transparan,” ujar Ardhy, Selasa (23/12/2025).
Ia mengungkapkan, LMR-RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang agunan yang dinilai merugikan debitur. Mulai dari minimnya pemberitahuan yang efektif, hingga dugaan tidak maksimalnya upaya bank dalam mencari solusi penyelamatan kredit sebelum dilakukan lelang.
“Lelang itu seharusnya menjadi langkah terakhir. Namun dalam kasus ini, kami melihat tidak ada upaya maksimal untuk penyelesaian yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi debitur,” tegasnya.

