LMR-RI, lanjut Ardhy, meminta pihak BRI Cabang Sengkang tidak hanya berlindung di balik klaim SOP, tetapi juga membuka ruang evaluasi secara objektif terhadap proses lelang yang telah dilakukan. Ia menekankan bahwa lembaga perbankan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap tindakan eksekusi agunan dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Sebagai lembaga pemantau, LMR-RI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan-temuan tersebut ke ranah pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada itikad baik dari pihak bank.
“Kami tidak anti terhadap lelang, tetapi kami menuntut proses yang benar, hati-hati, dan berpihak pada keadilan. Jangan sampai SOP dijadikan tameng untuk menutupi fakta di lapangan,” pungkas Ardhy.
Deden

