PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kantor Pengadilan Agama Enrekang berhasil menyelesaikan 507 perkara dari berbagai jenis kasus selama tahun 2023.
Hal ini diungkapkan oleh staf bagian penerima perkara Pengadilan Agama Enrekang, Rahman. Menurutnya ada 507 perkara yang diterima oleh pihaknya hingga desember 2023 lalu, yang meliputi berbagai jenis perkara.
32 jenis perkara, hanya 10 perkara yang ditangani, termasuk juga perkara lain-lain,” kata Rahman di ruang kerjanya, selasa (02/01/2024).
Kasusnya antara lain, izin poligami (1 perkara), cerai talak (80 perkara), cerai gugat (246 perkara), perwalian (4 perkara), asal usul anak (4 perkara), isbath nikah (79 perkara), dispensasi perkawinan (75 perkara), kewarisan (3 perkara), P3HP/penetapan ahli waris (11 perkara), dan lain-lain (4 perkara).
Dari jenis perkara tersebut, yang menjadi perhatian adalah kasus perceraian talak dan gugat.
“Tahun 2023 lalu mengalami peningkatan pada jumlah kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki dari sebelumnya 70 kasus menjadi 80 kasus. Sementara dari pihak wanita mengalami penurunan dari 248 kasus menjadi 246 kasus,” urainya.
“Meskipun angkat perceraian naik atau turun, status pernikahan mereka telah resmi menjadi janda/duda. Prosesnya pun telah selesai dan secara sah mereka sudah memiliki akte cerai, “paparnya.
Dia mengatakan, secara akumulasi kasus perceraian tahun 2023 lalu baik dari pihak laki-laki maupun perempuan mencapai 326 kasus, meningkat 8 kasus dari tahun sebelumnya, dan mayoritas yang mengajukan perceraian adalah perempuan.
Sebagian besar yang mengajukan perceraian adalah profesi wiraswasta, kebanyakan akibat faktor pertengkaran, disusul di tinggal pergi, serta perselingkuhan, dan kekerasan.