“Meskipun angkat perceraian naik atau turun, status pernikahan mereka telah resmi menjadi janda/duda. Prosesnya pun telah selesai dan secara sah mereka sudah memiliki akte cerai, “paparnya.
Dia mengatakan, secara akumulasi kasus perceraian tahun 2023 lalu baik dari pihak laki-laki maupun perempuan mencapai 326 kasus, meningkat 8 kasus dari tahun sebelumnya, dan mayoritas yang mengajukan perceraian adalah perempuan.
Sebagian besar yang mengajukan perceraian adalah profesi wiraswasta, kebanyakan akibat faktor pertengkaran, disusul di tinggal pergi, serta perselingkuhan, dan kekerasan.
“Sementara dari kalangan PNS ada 9 kasus, rata-rata masalah perselingkuhan dan faktor ekonomi, perkaranya turun 3 kasus yang sebelumnya 12 kasus,” kata Rahman lagi.
Dari laporan yang diperoleh media ini, tahun 2023 lalu total perkara yang ditangani oleh pihak Pengadilan Agama sebanyak 507 jenis perkara, sementara 2022 mencapai 569 jenis perkara. Jadi, jumlah kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Enrekang mengalami penurunan sebesar 62 kasus dari total jenis perkara yang mereka tangani. (syafar)