Perceraian di Pengadilan Agama Enrekang, Jumlah Janda Turun, Duda Naik, Termasuk ASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kantor Pengadilan Agama Enrekang berhasil menyelesaikan 507 perkara dari berbagai jenis kasus selama tahun 2023.

Hal ini diungkapkan oleh staf bagian penerima perkara Pengadilan Agama Enrekang, Rahman. Menurutnya ada 507 perkara yang diterima oleh pihaknya hingga desember 2023 lalu, yang meliputi berbagai jenis perkara.

32 jenis perkara, hanya 10 perkara yang ditangani, termasuk juga perkara lain-lain," kata Rahman di ruang kerjanya, selasa (02/01/2024).

Kasusnya antara lain, izin poligami (1 perkara), cerai talak (80 perkara), cerai gugat (246 perkara), perwalian (4 perkara), asal usul anak (4 perkara), isbath nikah (79 perkara), dispensasi perkawinan (75 perkara), kewarisan (3 perkara), P3HP/penetapan ahli waris (11 perkara), dan lain-lain (4 perkara).

Dari jenis perkara tersebut, yang menjadi perhatian adalah kasus perceraian talak dan gugat.

"Tahun 2023 lalu mengalami peningkatan pada jumlah kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki dari sebelumnya 70 kasus menjadi 80 kasus. Sementara dari pihak wanita mengalami penurunan dari 248 kasus menjadi 246 kasus," urainya.

"Meskipun angkat perceraian naik atau turun, status pernikahan mereka telah resmi menjadi janda/duda. Prosesnya pun telah selesai dan secara sah mereka sudah memiliki akte cerai, "paparnya.

Dia mengatakan, secara akumulasi kasus perceraian tahun 2023 lalu baik dari pihak laki-laki maupun perempuan mencapai 326 kasus, meningkat 8 kasus dari tahun sebelumnya, dan mayoritas yang mengajukan perceraian adalah perempuan.

Sebagian besar yang mengajukan perceraian adalah profesi wiraswasta, kebanyakan akibat faktor pertengkaran, disusul di tinggal pergi, serta perselingkuhan, dan kekerasan.

"Sementara dari kalangan PNS ada 9 kasus, rata-rata masalah perselingkuhan dan faktor ekonomi, perkaranya turun 3 kasus yang sebelumnya 12 kasus," kata Rahman lagi.

Baca juga :  Bupati ASA Dedikasikan Diri Jadi Donatur Tetap di Ponpes Nurul Jabal

Dari laporan yang diperoleh media ini, tahun 2023 lalu total perkara yang ditangani oleh pihak Pengadilan Agama sebanyak 507 jenis perkara, sementara 2022 mencapai 569 jenis perkara. Jadi, jumlah kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Enrekang mengalami penurunan sebesar 62 kasus dari total jenis perkara yang mereka tangani. (syafar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rumah Zakat Sulsel Gelar Khitanan Massal untuk 50 Anak, Didukung TIGALAPAN INDONESIA

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat Sulawesi Selatan menggelar khitanan massal untuk 50 anak dari keluarga kurang mampu,...

SMAN 3 Maros Diduga Tagih Iuran Sekolah, Orang Tua Siswa Mengeluh

PEDOMAN RAKYAT - MAROS. SMAN 3 Maros diduga melakukan pungutan iuran sekolah kepada siswa sebesar Rp. 85.000 per...

Majene dan Polman Resmi Bergabung, PALASARA Lengkapi 10 DPW Menuju Pelantikan Akbar

PEDOMANRAKYAT, MAJENE - Konsolidasi organisasi adat modern PALASARA (Perkumpulan Lembaga Adat Sulawesi Selatan dan Barat) kembali melangkah signifikan....

IKA SMANSA 82 dan PEDOMANRAKYAT.CO.ID Gelar “Liga Cacing Domino Pasangan 2025”, Pendaftaran Gratis dan Berhadiah Jutaan Rupiah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjalin silaturahmi antar penggemar olahraga domino di alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) maupun...