PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal, red) terhadap enam orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Menurut Kajati Sulsel, permohonan pencekalan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjamin kelancaran proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pencegahan ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan optimal dan tidak ada pihak-pihak yang berupaya menghindari pemeriksaan dengan bepergian ke luar negeri,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan dokumen permohonan pencegahan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, lanjutnya, enam pihak yang diajukan untuk dicekal masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara, pihak swasta, hingga mantan pejabat strategis di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Didik merinci, salah satu di antaranya adalah BB (54), PNS yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel. Selain itu, terdapat HS (51), RR (35), UN (49), yang seluruhnya berstatus PNS, RM (55) selaku Direktur Utama PT AAN, serta RE (40) dari kalangan karyawan swasta.

