Tekanan disebut belum berhenti. Setelah Alling memblokir nomor WhatsApp NYD, dua berita baru kembali terbit dengan narasi dan kutipan nyaris identik.
“Begitu saya blokir, berita naik lagi. Isinya sama semua,” katanya.
Dugaan pemerasan ini kian menguat setelah dikonfirmasi ke Direktur sekaligus Pimpinan Media Online Pedomanrakyat.co.id, James Wehantouw. Ia membenarkan, Nuryadin pernah menjadi wartawan, namun kartu persnya telah dicabut.
“Iya, jadi dicabut karena banyak sekali laporan,” kata James.
James bahkan mengungkap praktik yang menjadi dasar pencabutan kartu pers tersebut. “Dia pergi ancam-ancam orang, peras-peras orang, membawa nama Pedoman Rakyat. Kalau ada masalah dia jual-jual nama Pedoman Rakyat,” tegasnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum. “Kalau memang bermasalah, bantu tangkap saja,” ujarnya lugas.
Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Alling mengaku telah mengantongi bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta kronologi pertemuan.
“Semua sudah saya kumpulkan. Tinggal langkah hukum,” katanya.
Sementara itu, NYD membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang dan mengklaim justru pihak lain yang lebih dulu menawarkan.
“Saya tidak pernah minta. Mereka sendiri yang menawarkan,” ujarnya.
Ia mengaku memiliki bukti rekaman suara dan foto pertemuan yang menurutnya menunjukkan tidak adanya pemerasan. Nuryadin menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik, termasuk melapor ke Polda Sulsel dan Pertamina Region Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, manajer SPBU tersebut belum terlihat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu. Aparat kepolisian masih menunggu laporan resmi. Namun ditegaskan, apabila laporan masuk, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

