PEDOMANRAKYAT, LUWU - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu angkat suara menyikapi dugaan pemerasan yang menyeret nama seorang eks wartawan terhadap Manajer SPBU Bonepute, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kasus ini mencuat setelah korban mengaku diperas berulang kali dengan ancaman pemberitaan, hingga memicu kegaduhan di jagat maya.
Adnan menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir praktik-praktik kotor yang mencederai profesi jurnalistik sekaligus melanggar hukum.
“Kalau memang ada pemerasan dan ada pihak yang merasa dirugikan, silakan dilaporkan,” tegas Kapolres Luwu, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, aparat penegak hukum siap memproses laporan sepanjang korban berani melapor secara resmi. “Lakukan pelaporan untuk dilakukan proses penyelidikan,” tandas mantan Kapolres Selayar itu.
Kasus dugaan pemerasan ini menyeruak setelah Manajer SPBU Bonepute, Alling, buka suara. Ia mengaku menjadi korban pemerasan oleh seorang mantan oknum wartawan berinisial NYD, yang disebut kartu persnya telah dicabut, namun masih aktif menggunakan pemberitaan sebagai alat tekanan.
Alling menyebut pemerasan terjadi sejak pertengahan Desember 2025. Total uang yang keluar dari kantongnya diperkirakan mencapai Rp7 juta, diserahkan secara bertahap baik tunai maupun transfer.
“Awalnya cuma klarifikasi video. Tapi lama-lama arahnya ke uang,” ujar Alling.
Kasus ini berawal dari video pengisian BBM pada 13 Desember 2025 yang kemudian viral dan diberitakan dengan narasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Alling membantah keras tudingan tersebut.
“Dexlite saat itu kosong dan belum ada suplai. Saya isi hanya sekitar 80 liter supaya mobil tangki bisa jalan. Itu kondisi darurat, bukan penyelewengan,” tegasnya.
Menurut Alling, NYD berada di lokasi sejak awal kejadian dan kemudian aktif menghubunginya. Keduanya sempat bertemu di Palopo dengan dalih silaturahmi. Namun dalam pertemuan itu, kata Alling, mulai muncul permintaan dana dengan alasan kebutuhan sekretariat.
“Permintaannya sampai Rp30 juta. Saya bilang tidak sanggup. Saya tawarkan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, tapi tidak diterima,” ungkapnya.
Meski kesepakatan awal gagal, komunikasi tetap berlanjut. Alling mengaku akhirnya tetap menyerahkan uang dengan berbagai alasan, mulai dari ongkos perjalanan hingga permintaan agar pemberitaan diturunkan.
“Kalau ditotal sekitar Rp7 juta. Tapi setelah itu masih minta lagi. Di situ saya sadar, ini bukan silaturahmi, ini pemerasan,” ujarnya.
Tekanan disebut belum berhenti. Setelah Alling memblokir nomor WhatsApp NYD, dua berita baru kembali terbit dengan narasi dan kutipan nyaris identik.
“Begitu saya blokir, berita naik lagi. Isinya sama semua,” katanya.
Dugaan pemerasan ini kian menguat setelah dikonfirmasi ke Direktur sekaligus Pimpinan Media Online Pedomanrakyat.co.id, James Wehantouw. Ia membenarkan, Nuryadin pernah menjadi wartawan, namun kartu persnya telah dicabut.
“Iya, jadi dicabut karena banyak sekali laporan,” kata James.
James bahkan mengungkap praktik yang menjadi dasar pencabutan kartu pers tersebut. “Dia pergi ancam-ancam orang, peras-peras orang, membawa nama Pedoman Rakyat. Kalau ada masalah dia jual-jual nama Pedoman Rakyat,” tegasnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum. “Kalau memang bermasalah, bantu tangkap saja,” ujarnya lugas.
Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Alling mengaku telah mengantongi bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta kronologi pertemuan.
“Semua sudah saya kumpulkan. Tinggal langkah hukum,” katanya.
Sementara itu, NYD membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang dan mengklaim justru pihak lain yang lebih dulu menawarkan.
“Saya tidak pernah minta. Mereka sendiri yang menawarkan,” ujarnya.
Ia mengaku memiliki bukti rekaman suara dan foto pertemuan yang menurutnya menunjukkan tidak adanya pemerasan. Nuryadin menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik, termasuk melapor ke Polda Sulsel dan Pertamina Region Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, manajer SPBU tersebut belum terlihat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu. Aparat kepolisian masih menunggu laporan resmi. Namun ditegaskan, apabila laporan masuk, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

