PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Relawan Prabowo (Repro) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan agar rumah warga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dipasangi stiker sebagai penanda penerima manfaat.
Usulan tersebut diarahkan untuk mendorong transparansi publik sekaligus memperkuat pengawasan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Ketua Bidang Media dan Humas Repro DPD Luwu Utara, Y Bunga menjelaskan bahwa, gagasan pemasangan stiker muncul dari banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran penerima bansos.
Menurutnya, masih ditemukan warga yang secara ekonomi tergolong mampu namun tetap tercatat sebagai penerima bantuan, sementara keluarga prasejahtera justru belum terakomodasi.
Ia mengatakan, stiker bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan negatif terhadap warga penerima bantuan.
Penanda tersebut, lanjutnya, lebih sebagai alat bantu administratif dan kontrol sosial agar data penerima bansos dapat diverifikasi secara terbuka.
“Tujuan utamanya adalah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak. Dengan adanya penanda di rumah penerima, proses pengawasan di lapangan menjadi lebih mudah,” ujar Y. Bunga dalam keterangannya, Minggu (04/01/2026).
Y Bunga menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial.
Ia menambahkan, masyarakat sekitar juga dapat ikut berperan aktif melaporkan apabila terdapat penerima yang dinilai sudah tidak layak atau kondisi ekonominya telah membaik.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang terus mendorong pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Akurasi data, kata dia, sangat menentukan keberhasilan program perlindungan sosial agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Meski demikian, ia mengakui bahwa usulan pemasangan stiker berpotensi menuai pro dan kontra.
Sebagian pihak mungkin menilai kebijakan ini sebagai bentuk stigma sosial yang dapat menimbulkan rasa malu bagi penerima bantuan.

