PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi–Hak Asasi Manusia (GEMPAK–HAM) Emil Salim mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A, menyusul terungkapnya peran dua orang lain yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum.
Emil Salim menegaskan, putusan bersalah terhadap Yu seharusnya menjadi titik awal untuk menuntaskan jaringan peredaran sabu secara menyeluruh. Dalam berkas perkara dan fakta hukum persidangan, secara tegas disebutkan keterlibatan MAF alias Daeng AF dan FA alias A sebagai pihak yang berperan dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, negara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Fakta hukum yang telah diuji di persidangan merupakan dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangkap pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali transaksi.
Dakwaan Yu Ungkap Peran AF dan FA Alias A
Dalam Perkara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias AN melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan pertama, jaksa menguraikan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Gunung Merapi, depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Terdakwa didakwa tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu dengan FA alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah MAF alias Daeng AF (DPO). Dalam pertemuan itu, FA menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menyerahkan paket yang disebut seberat empat gram kepada pembeli. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui setelah diyakinkan, barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.
Terdakwa kemudian bersama FA masuk ke rumah MAF alias Daeng AF. Di lokasi tersebut, AF menyerahkan satu amplop putih berisi empat sachet plastik klip berisi kristal bening. Amplop itu lalu dibawa terdakwa bersama FA menuju lokasi transaksi.

