Dua DPO Disebut di Persidangan, GEMPAK–HAM Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Sabu Yu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi–Hak Asasi Manusia (GEMPAK–HAM) Emil Salim mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A, menyusul terungkapnya peran dua orang lain yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum.

Emil Salim menegaskan, putusan bersalah terhadap Yu seharusnya menjadi titik awal untuk menuntaskan jaringan peredaran sabu secara menyeluruh. Dalam berkas perkara dan fakta hukum persidangan, secara tegas disebutkan keterlibatan MAF alias Daeng AF dan FA alias A sebagai pihak yang berperan dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, negara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Fakta hukum yang telah diuji di persidangan merupakan dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangkap pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali transaksi.

Dakwaan Yu Ungkap Peran AF dan FA Alias A

Dalam Perkara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias AN melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada dakwaan pertama, jaksa menguraikan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Gunung Merapi, depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Terdakwa didakwa tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu dengan FA alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah MAF alias Daeng AF (DPO). Dalam pertemuan itu, FA menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menyerahkan paket yang disebut seberat empat gram kepada pembeli. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui setelah diyakinkan, barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.

Baca juga :  Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

Terdakwa kemudian bersama FA masuk ke rumah MAF alias Daeng AF. Di lokasi tersebut, AF menyerahkan satu amplop putih berisi empat sachet plastik klip berisi kristal bening. Amplop itu lalu dibawa terdakwa bersama FA menuju lokasi transaksi.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian, Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala Gelar Karya Bakti Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat...

Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman melantik Pengurus Besar Persatuan Sepak...

Ruang Guru yang Disambut Senyum dan Prestasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Selasa pagi, 6 Januari 2026, suasana di UPT-SPF SDN Kompleks Sambung Jawa, Makassar, terasa berbeda....

Pimpin Rapat Staf, Camat Tomoni Timur Tekankan Peningkatan Kinerja 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja aparatur kecamatan pada tahun 2026. Penegasan...