PEDOMANRAKYAT, WAJO – Pembangunan bangunan pelengkap jalan berupa trotoar dan lampu jalan pada ruas Batas Kota Wajo–Batas Kabupaten Soppeng menuai sorotan. Proyek yang berlokasi di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo tersebut diketahui belum rampung hingga akhir tahun 2025 dan kondisi fisiknya dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Proyek tersebut merupakan paket Pembangunan Bangunan Pelengkap Jalan (Trotoar) dan Lampu Jalan Batas Kota Wajo – Batas Kabupaten Soppeng yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Wajo.
Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp323.429.000. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV MTP dengan waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Namun, berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan pada Selasa (6/1/2026), ditemukan sejumlah permasalahan pada fisik pekerjaan. Beberapa dudukan tiang lampu jalan terlihat tidak kokoh dan sangat rapuh, bahkan mudah hancur saat disentuh. Padahal, posisi tiang lampu tersebut berada di atas trotoar yang dilalui pejalan kaki dan berdekatan langsung dengan arus lalu lintas kendaraan.
Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak segera dilakukan perbaikan. Pembangunan fasilitas publik, khususnya yang berada di ruang lalu lintas umum, seharusnya mengutamakan kualitas konstruksi serta memenuhi standar keselamatan.

