749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2025, dalam sidang dewan juri yang dilaksanakan di Jakarta pada 7-9 Januari 2026.

Karya-karya tersebut masing-masing untuk kategori media cetak, siber, fotografi, karya audio dan video, dinyatakan layak menerima penghargaan Adinegoro.

"Pengumuman nama peraih penghargaan akan dilakukan beberapa hari mendatang, sedangkan penyerahan anugerah akan dilaksanakan pada acara puncak Hari Pers Nasional di Serang, Banten 9 Februari 2026," kata Direktur Anugerah Adinegoro, Maria D. Andriana di Jakarta, Jumat.

Dewan juri terdiri atas para praktisi kewartawanan, untuk kategori cetak adalah Asro Kamal Rokan, Petty S. Fatimah dan Syamsudin Hadi Sutarto, kategori audio Rosarita Niken Widiastuti, M. Rafiq dan Latief Siregar.

Kategori media siber dinilai oleh lima juri yaitu Ahmed Kurnia, Priyambodo RH, Elin Yunita, Makali Kumar dan Teguh Santosa, serta untuk foto jurnalistik dengan juri Oscar Motuloh, Melly Riana Sari dan Tagor Siagian. Pada kategori video dewan juri terdiri atas Tjandra Wibowo, Agung Darmajaya, dan AryoArdi. Dewan juri juga memutuskan tiga karya unggulan pada masing-masing kategori.

AJA2025 yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Hari Pers Nasional 2026, merupakan ajang penilaian karya jurnalistik tahunan, terbuka untuk lima kategori yaitu cetak, siber, fotografi, audio dan video. Untuk tahun ini ditetapkan empat tema yaitu demokrasi, korupsi, ketahanan pangan, energi dan lingkungan.

Terdapat sebanyak 749 karya yang masuk sejak 4 November hingga 17 Desember 2025 untuk lima kategori tersebut dan merupakan jumlah terbanyak dalam lima tahun trakhir yaitu 583 karya pada tahun 2021.

Para Peraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2025 akan menerima hadiah berupa trophy tetap AJA, Piagam penghargaan dan yang tunai sebesar 50 juta rupiah, sedangkan untuk 10 karya unggulan diberikan Piagam serta hadiah total senilai 25 juta rupiah.

Baca juga :  Piala Dunia 2022 Qatar : Swiss Susul Brasil ke Babak 16 Besar

Para juri menyatakan dari ratusan karya yang masuk sebagian besar berkualitas dari sisi jurnalistik, namun ada ketimpangan kualitas jurnalistik antara karya dari media pusat dan karya dari media daerah. Penentuan topik selaras dengan situasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 2025, meskipun penentuan topik ini membatasi masuknya karya dengan topik- topik yang lain.

Panitia HPN 2026 sangat bersyukur dengan semangat dan antusiasme luar biasa wartawan se-Indonesia mengikuti kompetisi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2025, Kata ketua Panitia Pelaksana HPN 2026, Zulmansyah Sekedang.

Antusiasme wartawan itu, salah satu yang menandakan jurnalisme investigasi atau pun indepth news tak pernah padam pada wartawan se nusantara, Kata Zulmansyah Sekedang yang juga sekjen PWI Pusat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...