30,2 Kilogram Sabu dan 8.229 Pil Mephedrone Berhasil Disita Satnarkoba Polrestabes Makassar

Zainal
Zainal 240 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjutnya, saat ini masih terus dilakukan pengembangan, dugaan jaringan skala internasional ini memiliki modus operandi, membungkus narkoba menggunakan plastik dan sebelum masuk ke Sulsel terlebih dulu dikirim ke Surabaya.

Adapun barang bukti narkotika yang saat ini disita sebanyak 30,2 kilogram dengan nilai tafsiran mencapai Rp 50 milyar. Kemudian tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan empat orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ancaman hukuman bagi tersangka ini bervariasi, tergantung perannya. Ada hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati serta paling singkat 6 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolda Sulsel. (*Rz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam I/BB : Marilah Kita Perbaiki Sholat Agar Sikap, Perilaku dan Kesehatan Umat Menjadi Lebih Baik
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!