331 Warga Binaan Lapas Bone Dapat Remisi

Rusdy 307 Pembaca
2 Menit baca

Acara yang  berlangsung di Aula Lapas Watampone itu dihadiri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, Sekda Bone, Forkopinda Bone, serta pimpinan OPD Bone.

Kalapas Watampone mengatakan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

“Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” tutur Kepala Lapas Watampone

Dikatakan, remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

“Remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus,” katanya. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version