8.537 JKN Nonaktif Tetap Dilayani, Ini Penjelasan Kadinsos Sinjai

Zainal 255 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa ribuan warga yang kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatannya dinonaktifkan tetap berhak memperoleh layanan kesehatan gratis.

Kebijakan ini menjadi penegasan penting di tengah kekhawatiran masyarakat terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Idnan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 8.537 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kementerian Sosial RI tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya.

Menurut Idnan, jaminan layanan itu merujuk pada kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan yang secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang telah disosialisasikan ke seluruh daerah.

“Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan, selama tiga bulan sejak status nonaktif diberlakukan,” jelas Idnan.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku penuh di wilayah Kabupaten Sinjai. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik, diwajibkan tetap memberikan layanan kepada peserta JKN nonaktif sementara.

“Jadi semua pelayanan kesehatan di Sinjai tetap memberikan pelayanan kepada peserta JKN nonaktif selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version