PEDOMANRAKYAT, SURABAYA – Gelombang tuntutan penegakan hukum kembali bergulir dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim). Lewat aksi reflektif, mereka menagih ketegasan aparat dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, APMP Jatim menyoroti 16 nama yang santer disebut masuk dalam radar pusaran kasus ini. Dua figur yang paling menyedot perhatian publik tak lain adalah Mahrus dan Anwar Sadat, sepasang politisi dari Partai Gerindra.
Tak hanya dari Gerindra, sorotan juga tertuju pada sejumlah tokoh lain, termasuk beberapa kader Partai Demokrat. Berdasarkan informasi yang telah meluas di tengah masyarakat, mereka kabarnya telah menyandang status sebagai tersangka.
Ironisnya, beberapa dari figur tersebut hingga saat ini masih tercatat aktif menduduki kursi empuk di DPRD Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, Anwar Sadat sendiri masih melenggang sebagai Anggota DPR RI sekaligus memegang tongkat komando selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur.
Menyikapi hal ini, APMP Jatim dengan lantang menegaskan bahwa tameng jabatan publik sama sekali tidak boleh menumpulkan taji hukum. Prinsip ‘equality before the law’ atau kesetaraan mutlak di hadapan hukum wajib dijunjung tinggi tanpa pandang bulu.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat merampungkan proses hukum terhadap ke-16 nama tersebut. Ia menuntut penanganan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari segala bentuk diskriminasi politik atau jabatan.
Di sisi lain, APMP Jatim juga mengendus adanya riak-riak opini di akar rumput mengenai dugaan intervensi dari kekuatan tertentu untuk mengaburkan kasus ini. Oleh sebab itu, mereka menyatakan perang terhadap segala bentuk tekanan yang mencoba merusak independensi KPK maupun institusi penegak hukum lainnya.
“Hukum harus tegak berdiri di atas rel fakta dan alat bukti yang sah. Kasus ini bukan sekadar perkara biasa, melainkan ujian terbuka bagi negara dalam membuktikan keseriusannya memberantas penyelewengan dana hibah yang sejatinya adalah hak rakyat Jawa Timur,” cetus Acek, Sabtu (27/6/2026).

