Acek menambahkan, ketika nama seorang pejabat publik sudah terseret dalam pusaran hukum, maka kepastian status mereka menjadi hak mendasar bagi masyarakat. Hal ini krusial demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Begitu ada figur publik yang namanya disebut dalam perkara korupsi, kejelasan status hukum mereka menjadi kebutuhan mutlak. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara akan runtuh,” lanjutnya tegas.
Kendati demikian, APMP Jatim menggarisbawahi bahwa desakan ini murni merupakan bentuk pengawasan publik yang konstitusional. Mereka tetap menghormati koridor hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada ketukan palu hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, rasa keadilan publik terusik. “Bagaimana bisa seseorang yang sudah menyandang status tersangka korupsi masih dibiarkan nyaman di kursi legislatif, bahkan tetap menikmati gaji dan fasilitas mewah dari uang negara?” gugat Acek retoris.
Sebagai bentuk komitmen, APMP Jatim berjanji tidak akan tinggal diam dan bakal terus mengawal jalannya kasus ini. Mereka siap menggelar kajian mendalam, audiensi, hingga aksi nyata di lapangan sampai ada kepastian hukum yang benderang bagi warga Jawa Timur.
Langkah ini dirasa mendesak karena APMP Jatim melihat masyarakat mulai skeptis dan jenuh akibat penanganan kasus yang terkesan berjalan di tempat tanpa ujung yang jelas.
Terakhir, mereka juga menyentil pemandangan kontradiktif di mana Anwar Sadat masih terlihat mendampingi kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Jawa Timur. APMP Jatim memperingatkan, jika ketidakpastian hukum ini terus dibiarkan berlarut-larut, hal itu bisa memicu sentimen negatif masyarakat terhadap komitmen dan janji suci sang Presiden dalam menyapu bersih korupsi di tanah air. (Ch)

