PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Pasca mantan Bupati Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringkanae, diperiksa Kejaksaan Negri (Kejari) Makale terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020, Kejari Tana Toraja kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Semuel Tande Bura, Kamis (14/04/2022).
Sekda Semuel yang tidak difungsikan dan dilangkahi wewenangnya di jaman pemerintahan Nico-Victor (Nivi), diharapkan banyak memberikan informasi meyakinkan kepada penyidik.
Hasil LHP BPK Tahun 2020 lumayan banyak anggaran Covid-19 Tana Toraja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan ke kas daerah.
Selain penyetoran kas hasil pendapatan PelLEK kas daerah Rp 179.775.250, juga penelusuran dan verifikasi yang masih harus dipertanggungjawabkan ke kios-kios sebesar Rp 1.693.504.795.