PEDOMANRAKYAT.SIDRAP–PNS lingkup Pemkab Sidrap patut bersyukur, pasalnya sudah siap Rp37 M untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk CPNS dan PPPK.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap upayakan, bayar THR, Tukin dan ADD sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.
THR yang disiapkan Rp23 hingga Rp24 Miliar untuk 4.705 PNS, 87 CPNS dan 212 PPPK.
Sedangkan Tukin atau tambahan penghasilan Rp6 Miliar yang akan dibayarkan selama dua bulan (Januari-Februari 2022).