Soal Perda RTRW Sulsel, KKP Akui Produk Hukum Pertama Terintegrasi Muatan RZWP3K

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 mendapat pengakuan dari berbagai pihak.

Salah satunya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo mengakui, Perda tersebut menjadi produk hukum pertama hasil integrasi materi teknis muatan perairan pesisir atau dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

“Perda RTRW Sulawesi Selatan merupakan produk hukum pertama hasil integrasi muatan perairan pesisir pasca UU Cipta Kerja,” tuturnya sebagaimana dirilis KKP.

Perda tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi berupa dokumen final RZWP3K.

Dokumen final yang dimaksud, terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biota laut serta arahan pengelolaan ruang laut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dialog Nasional Kepemudaan Bahas Independensi dan Integritas Pemuda pada Pilkada Serentak 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Budaya Siri’ Jadi Senjata Moral Lawan Korupsi: Kejati Sulsel Kuliah Umum di Unismuh Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kuliah umum bertema pemberantasan korupsi di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar,...

Memanfaatkan Tanaman Hijau di Sekolah untuk Pembelajaran dan Kesehatan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Guru kelas 1A SD Negeri Parinring, Hj Darmawati, S.Pd, telah mengajak murid-muridnya memanfaatkan tanaman...

Dr M Dahlan Abubakar, Sejatinya Seorang Wartawan Intelektual

Oleh: Rusdin Tompo (Koordinator Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPAENA Provinsi Sulawesi Selatan, dan Mantan Jurnalis Radio) Dr M Dahlan Abubakar...

Gelar Ngopi Bareng Sejumlah Wartawan, Kapolres Pelabuhan Makassar Tegaskan Pentingnya Peran Media Sebagai Mitra Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, menggelar ngopi bareng bersama sejumlah wartawan media di sebuah...