Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Usai Deklarasi di Halaman Hotel Pangeran Khar dan Tugu Cinta Damai, ZIAP Dikawal 12 Parpol dan Ribuan Massa Mendaftar ke KPU Kaltara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemprov Kaltara Terima Penghargaan Kinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) meraih penghargaan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik...

Open University Malaysia dan Universitas Wira Bhakti Makassar Tandatangani MoU, Kerjasama Akademik dan Pengembangan Berbagai Bidang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Open University Malaysia (OUM) dan Universitas Wira Bhakti (UWB) Makassar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding...

Jumat Berkah di Masjid Ashabul Jannah DPK Provinsi Sulawesi Selatan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar acara "Jumat Berkah" di Masjid...

Peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Internasional di Bulukumba: Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - BULUKUMBA. Yayasan Ecoton, Macaca Maura Project, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba berkolaborasi menyelenggarakan...