Pengawalan KPK, Pemprov Tertibkan Gedung PWI Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban pada Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).

Dalam penertiban itu, melibatkan aparat TNI-Polri, aparat Pemerintah Kecamatan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Satpol PP Provinsi dan Kota, BKAD Sulsel, dan Biro Hukum Sulsel.

Penertiban tanah dan gedung PWU ini adalah pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan karena merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel.

Hal itu telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara Perdata Nomor 350/PDT.G/2017/PN.Mks tanggal 2 November 2017 yang pada prinsipnya memperjelas/memperkuat status kepemilikan Pemprov sulsel.

Berdasarkan putusan pengadilan, lahan milik Pemprov yang ditertibkan seluas sekitar 2.400 m2 dan gedung utama.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketua MUI Tana Toraja Ujian Proposal Disertasi S3 PAI di Unismuh Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pelantikan PSMTI Kalbar: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - KALIMANTAN BARAT. Pelantikan Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi digelar...

FKG UMI dan Komunitas Anak Pelangi Berkolaborasi untuk Kesehatan Gigi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Fakultas Kedokteran Gigi Program Profesi Universitas Muslim Indonesia (FKG UMI) Makassar menunjukkan komitmennya dalam...

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Buka 198 Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA, D3, dan S1

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi para pencari kerja dimana PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, salah satu perusahaan...

Bara JP Rayakan HUT ke-XII, Konsisten Kawal Jalan Perubahan Sejak 2013

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) hari ini memperingati hari jadinya yang ke-12. Didirikan pada...