PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Seftian Lukow, SH, MH selaku Hukum Tua/Kepala Desa terpilih Desa Tempang II, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa berkomitmen membangun desa yang transparan dalam hal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan di Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa,” tegas Seftian, Selasa (07/06/2022).