Seftian Lukow Siap Jadikan Desa Tempang II Sebagai Barometer Keterbukaan Informasi Publik di Minahasa

James
James 265 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Seftian mencontohkan transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka menyusun penggunaan dana desa kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di Balai Desa.

Lebih lanjut, Seftian Lukow, SH, MH menjelaskan, ia memiliki keinginan Desa Tempang II bisa menjadi barometer desa yang ada di Kabupaten Minahasa yang transparan sesuai Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

“Saya akan membawa Desa Tempang II menjadi desa percontohan di Minahasa yang transparan dalam hal informasi publik,” tutup Seftian. (Risky)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Titik Dalam Huruf Arab
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!