Ashar Tamanggong Tepis Isue Bantuan Baznas Tersimpan di Kantor Kelurahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong menepis isue bantuan bulanan kepada kaum dhuafa dari kantor yang dipimpinnya, biasanya tersimpan hingga menjamur di Kantor Kelurahan.

Ia malah mengaku, jika isue itu benar, berarti bukan Baznas periode 2021-2026 yang dipimpinnya saat ini.
Pernyataan HM.Ashar Tamanggong itu saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan seorang peserta ‘Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tahun 2021’.

Kegiatan bertema “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat” berlangsung di Hotel Karebosi Premeir Makassar (ex Hotel Condotel), Jalan Jenderal M.Jusuf, Kecamatan Wajo, Ahad, 20 Februari 2022 siang hari ini.

Sosialisasi Perda tersebut dilakukan anggota DPRD Kota Makassar, H.Yunus, HJ, M.Si dan dihadiri 100 peserta dari Kecamatan Wajo. Sosialisasi berlangsung santai dengan mengedepankan protokol kesehatan itu menghadirkan dua pemateri yakni HM. Ashar Tamanggong dan H.Jurlan Em Saho’as.

ATM sapaan akrab Ketua Baznas Makassar yang juga Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar ini mengaku, setiap bantuan, apakah konsumtif, maupun produktif, langsung bersentuhan dengan penerima. Tidak ada dalam benak jajaran Baznas yang berani menitip-nitip bantuan sekecil apapun di kantor-kantor, atau lembaga manapun.

“Jadi, bantuan Baznas saat ini langsung ke masing-masing orang yang berhak menerima. Baznas saat ini, tidak pernah, dan tidak akan menaruh bantuan apapun di kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau kantor-kantor lainnya. Baznas saat ini tepat sasaran,” tegasnya, seraya menambahkan, dirinya dan tiga komisoner lainnya yakni Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan H.Waspada Santing adalah orang-orang pilihan dan terpercaya, dalam pengelolaan zakat.

Di bagian lain, bungsu dari sepuluh bersaudara kelahiran Takalar ini menyebutkan, para penerima bantuan Baznas wajib masuk dalam delapan golongan, atau asnaf. Yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Baca juga :  Wawali Makassar Dilantik Jadi Ketua Umum LPTQ Kota Makassar

Termasuk, mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Indonesia Peringkat Ke-5 Penderita Diabetes Tertinggi, Tim PKM-RE Unhas Berhasil Kembangkan Inovasi Sistem Penghantaran Obat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Eksakta (PKM-RE) Fakultas Farmasi, Universitas Hasanuddin (Unhas), berhasil mengembangkan...

Wakil Bupati Sinjai Tekankan Pentingnya Kebersihan Lingkungan Sekolah

PEDOMANRAKYAT,, SINJAI -- Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda menegaskan pentingnya menerapkan budaya hidup bersih dan sehat di seluruh...

Pesta Panen di Pekkabata, Petani Capai Hasil 8,6 Ton Per Ha

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Masyarakat lingkungan Cacabala, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua Pinrang, tumpah ruah bersama pemerintah setempat dalam rangka...

Peduli Jurnalis Korban PHK, Mentan Amran Tunjukkan Sektor Pertanian Sebagai Solusi

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi sepanjang tahun 2025, menghantam berbagai sektor industri —...