Ashar Tamanggong Tepis Isue Bantuan Baznas Tersimpan di Kantor Kelurahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong menepis isue bantuan bulanan kepada kaum dhuafa dari kantor yang dipimpinnya, biasanya tersimpan hingga menjamur di Kantor Kelurahan.

Ia malah mengaku, jika isue itu benar, berarti bukan Baznas periode 2021-2026 yang dipimpinnya saat ini.
Pernyataan HM.Ashar Tamanggong itu saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan seorang peserta ‘Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tahun 2021’.

Kegiatan bertema “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat” berlangsung di Hotel Karebosi Premeir Makassar (ex Hotel Condotel), Jalan Jenderal M.Jusuf, Kecamatan Wajo, Ahad, 20 Februari 2022 siang hari ini.

Sosialisasi Perda tersebut dilakukan anggota DPRD Kota Makassar, H.Yunus, HJ, M.Si dan dihadiri 100 peserta dari Kecamatan Wajo. Sosialisasi berlangsung santai dengan mengedepankan protokol kesehatan itu menghadirkan dua pemateri yakni HM. Ashar Tamanggong dan H.Jurlan Em Saho’as.

ATM sapaan akrab Ketua Baznas Makassar yang juga Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar ini mengaku, setiap bantuan, apakah konsumtif, maupun produktif, langsung bersentuhan dengan penerima. Tidak ada dalam benak jajaran Baznas yang berani menitip-nitip bantuan sekecil apapun di kantor-kantor, atau lembaga manapun.

“Jadi, bantuan Baznas saat ini langsung ke masing-masing orang yang berhak menerima. Baznas saat ini, tidak pernah, dan tidak akan menaruh bantuan apapun di kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau kantor-kantor lainnya. Baznas saat ini tepat sasaran,” tegasnya, seraya menambahkan, dirinya dan tiga komisoner lainnya yakni Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan H.Waspada Santing adalah orang-orang pilihan dan terpercaya, dalam pengelolaan zakat.

Di bagian lain, bungsu dari sepuluh bersaudara kelahiran Takalar ini menyebutkan, para penerima bantuan Baznas wajib masuk dalam delapan golongan, atau asnaf. Yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Baca juga :  Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (1) Sebagai Penjaga Konstitusi, MK Harus Steril

Termasuk, mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...