PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pansus Pembahas Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/09/2022).
Dipimpin Ketua Pansus, Risfayanti Muin, S.S, didampingi anggota Pansus Ir. Selle KS Dalle, H.Mulyadi Mustamu, SH, Andi Anwar Purnomo, SH MH dan Reski Mulfiaty Lutfi serta Tenaga Ahli DPRD Dr. Hasrullah, MA dan Budiman Mubar, SH, MH. Turut hadir dari Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak Prov. Sulsel dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel.
Kegiatan tersebut untuk memperoleh bahan banding dan masukan dalam pembahasan Ranperda mengingat DKI Jakarta adalah provinsi dengan berbagai persoalan kependudukan yang kompleks termasuk dalam hal ini tindak pidana perdagangan orang, yang polanya semakin modern.
Rombongan Pansus diterima Sekretaris Dinas TPPAP Provinsi DKI Jakarta, Joko Santoso dan Pejabat Fungsional serta Advokat UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, Linda Teresia Usmany.
Linda Teresia mengungkapkan, kasus TPPO di Jakarta sangat beragam namun dominan pada eksploitasi seksual anak, terkadang korban TPPO tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban TPPO.
“Modus dari TPPO pada umumnya karena persoalan dijanjikan gaji besar, menjadi artis, booking online, dijebak orang terdekat dan dijerat pinjaman,” sambung Linda.
Sementara Ketua Pansus Risfayanti Muin menyampaikan terima kasih kepada Dinas PPAPP Prov. DKI Jakarta karena pansus mendapatkan banyak masukan dari pengalaman Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pencegahan dan penanganan pasca terjadinya TPPO.