Melalui Program Podcast BKM, Dua Komisioner BAZNAS Makassar Bedah Berbagai Program

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dua komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, HM. Ashar Tamanggong (Ketua), dan H. Jurlan Em Saho’as (Wakil Jetua II bidang Pendistribusian dan Pendayagunaaan) ‘membedah’ berbagai program lembaga Amil yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5, Kecamatan Rappocini, melalui program Podcast Beritakota Makassar (BKM). Podcast dipandu host kawakan Harian Beritakota Makassar, Wartasali Hidayat di lantai III Graha Pena, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis, 29 September 2022.

Baik H. Ashar Tamanggong, maupun H. Jurlan Em Saho’as sama-sama bertekad membangun BAZNAS Kota Makassar yang kuat, terpercaya, dan modern. Karena, sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang mengelola zakat, lembaga ini memaksimalkan literasi zakat, meningkatkan pengumpulan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS), hingga mempercepat pendistribusian dan pendayagunaan zakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial.

Kehadiran lembaga Amil bervisi, menjadi lembaga utama menyejahterakan umat ini, tentunya harus memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara profesional, dan terintegritas.Termasuk membangun kemitraan yang kuat, baik antar muzakki—orang orang kaya yang berzakat, dan mustahik—penerima zakat, tentunya dengan mengedepankan nilai-nilai ketakwaan. Termasuk, meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan Pemerintah Kota Makassar.

Soal dukungan Pemerintah Kota Makassar, urai H. Ashar Tamanggong, sudah tidak diragukan. Pasalnya, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto malah menggagas infak uang panaik. Pada, Jumat, 6 Mei 2022, walikota dua periode itupun menyerahkan infak uang panaik dari pernikahan putri sulungnya (Aura Aulia Imandara) dengan dr. Uddin Shaputra Malik. Infak uang panaik ini pertama di Indonesia.

Perhatian walikota dua periode ini kepada gerakan zakat, tidak lain karena dirinya mengetahui persis keutamaan berzakat. Dalam sejarah peradaban Islam misalnya, zakat selain merupakan salah satu rukun Islam, sekaligus mampu mengentaskan kemiskinan. Prestasi paling gemilang terjadi pada masa periode Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang hanya memimpin selama kurang lebih 2 tahun 5 bulan, namun saat itu masyarakat sangat makmur. Bahkan saking makmurnya, sudah tidak ada satupun dari mereka yang menjadi mustahik, sehingga alokasi dana zakat yang tersedia disalurkan ke negara lain.

Baca juga :  PSI Gelar Konsolidasi Bacaleg Kota Makassar, Muhammad Surya : Kita Harus Dapat 1 Fraksi

Keutamaan tersebut, menjadikan walikota yang juga arsitek ternama itu berketetapan hati menjadikan BAZNAS berada di garda terdepan mengurus masalah perzakatan. Karena itu, Danny mengharapkan, seluruh jajaran ASN dan non ASN di jajaran Pemerintah Kota Makassar berzakat setiap bulan di BAZNAS. Begitu pula, masyarakat muslim membiasakan zakat subuh.

Dari sini, Ashar Tamanggong pun melihat Danny-demikian walikota beride brilian ini, betul-betul paham agama. Hanya saja, memang perlu adanya sosialisasi. Apalagi, zakat itu juga dapat mencegah kejahatan. Dan, yang lebih penting lagi, dengan zakat maka masyarakat akan memperoleh perlindungan dari Allah, ekonomi ummat semakin membaik dan kuat. Bahkan ummat akan ada ketahanan dan ketangguhan menghadapi begitu banyak masalah di kemudian hari.

Menjawab Host, soal potensi zakat di Kota Makassar, H. Ashar Tamanggong dan H. Jurlan mengaku, lumayan besar. Lebih Rp 1,3 triliun setiap tahun. Sementara untuk ukuran Sulawesi Selatan potensinya Rp 7,9 triliun.

Zakat sebesar itu mulai dari hasil pertanian, perikanan, perkebunan, hingga zakat profesi atau penghasilan. Karena itu, jika dikelola maksimal, maka keduanya berkeyakinan, sangat sulit ditemukan orang miskin baik di Kota Makassar, maupun di kabupaten kota lainnya di daerah ini.

Menyinggung zakat profesi, H. Ashar Tamanggong melihat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 7 Juni 2003. Malah, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya. Zakat profesi dalam fatwa tersebut, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal.

Misalnya, penerimaan secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dapat dikeluarkan pada saat menerima.

Baca juga :  Akademisi Hukum Tata Negara, DR. Patawari : Kita “Comeback” Jika Sikapi RUU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5

Zakat profesi juga dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Syekh Muhammad al-Ghazali misalnya menyebut, zakat ini wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum. Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan. Di sisi lain, sebenarnya, zakat bukan saja dikeluarkan oleh orang-orang kaya, tetapi, hendaklah juga oleh orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Allah tidak membebani kepada seseorang, melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan, setelah kesempitan. Demikian ia menerjemahkan Qur’an Surah At-Talaq, ayat ketujuh.

Ayat ini jelas Ashar Tamanggong, mengisyaratkan, bagaimana berkahnya berzakat, berinfak, dan bersedekah. Mereka yang mempunyai kelonggaran sesuai dengan kelonggarannya. Bukan hanya itu, bagi yang sempit rezekinya juga mengeluarkan zakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Primkoppol Resor Soppeng Gelar RAT Tahun Buku 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Primair Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Resor Soppeng menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula...

Mengedukasi Siswa, Satlantas Polres Soppeng Goes To School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengedukasi Siswa (wi) tentang pengetahuan tertib berlalulintas di jalan raya,Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres...