Menyalahi Kode Etik, Bripka P Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Seorang oknum Bintara Polisi yang berinisial Bripka P bertugas di Polres Wajo diberhentikan secara tidak dengan hormat karena melanggar kode etik profesi, Senin (10/10/2022) pukul 08.00 Wita di lapangan upacara Mapolres Wajo.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Wajo ini dipimpin langsung Kapolres Wajo AKBP H. Facthur Rohman, SH, MH, dan wakilnya AKBP Syamsuddin Palulu, SH, serta dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, perwira bersama seluruh Bintara Polres Wajo.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cara Cepat Klaim Saldo DANA Gratis Desember 2024: Langsung Cair Rp150.000 ke Kantong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jalin Silaturahmi di Atas Roda: Cerita Wisata Arisan IKB PPSP IKIP UP ke Malino

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ahad pagi (05/10/2025), langit Makassar masih agak redup ketika rombongan Arisan IKB PPSP IKIP UP...

Kolaborasi STIKES Panakkukang dan Desa Bontolanra Takalar Cegah Diabetes Berbasis Digital

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR .-Mendukung terwujudnya masyarakat desa sehat dan mandiri, tim pengabdian masyarakat dari STIKES Panakkukang bersama mitra...

Semarak Malam Ramah Tamah FISIP Unismuh Makassar, Deng Ical Beri Semangat Pengabdian untuk Wisudawan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar sukses menggelar Malam Ramah Tamah...

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa Watu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...