Menyalahi Kode Etik, Bripka P Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Seorang oknum Bintara Polisi yang berinisial Bripka P bertugas di Polres Wajo diberhentikan secara tidak dengan hormat karena melanggar kode etik profesi, Senin (10/10/2022) pukul 08.00 Wita di lapangan upacara Mapolres Wajo.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Wajo ini dipimpin langsung Kapolres Wajo AKBP H. Facthur Rohman, SH, MH, dan wakilnya AKBP Syamsuddin Palulu, SH, serta dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, perwira bersama seluruh Bintara Polres Wajo.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Kunjungan IOF Sulsel, Perkuat Sinergi Sosial dan Kemanusiaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Bekali Operator Cabang Dinas Lewat Bimtek BOSP 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Mustakim, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Operasional...

Presiden Prabowo Beri Hormat kepada Mentan Amran dan Petani: Swasembada Pangan Tercepat dalam Sejarah Indonesia

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

UPT Pariwisata Lutra Gelar Rakor Perdana, Optimalkan Pelayanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (UPT Pariwisata) Kabupaten...

Kondisi Bencana Cukup Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah turun langsung ke beberapa titik di lokasi bencana alam seperti Kao Barat dan...