Brimob Polda Sulsel Amankan Eksekusi Lahan di Baraka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel amankan eksekusi lahan dari Panitera Pengadilan Negeri Enrekang di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Enrekang, Selasa (20/12/2022).

Sebelum ke lokasi eksekusi, digelar apel gabungan dipimpin Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan didampingi Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli, di Mako Polres Enrekang.

Eksekusi lahan dimenangkan penggugat Indo Wara, sesuai Putusan Perkara Perdata Nomor : 10/Pdt. G/2015/PN Enr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 181/PDT/2016/PT. MKS, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1073 K/PDT/2017 atas tanah perumahan terletak di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang. Dalam perkara antara ini Indo Wara sebagai penggugat melawan Neimar Cs sebagai tergugat.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Lebaran, TPID Pemkab Sidrap Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tanrutedong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...