BAZNAS Salurkan Zakat Terikat Dari Tokoh Massenrempulu Untuk Mustahik Di Enrekang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, menyalurkan Rp357.200.000 kepada 891 mustahik-penerima zakat di Kabupaten Enrekang. Zakat terikat dari tokoh dan pengusaha sukses asal bumi Massenrempulu (meminggir gunung atau menyusur gunung), Ir.H.La Tinro La Tunrung itu disalurkan mulai Senin-Kamis/19-22 Desember 2022.

Penyaluran zakat dipimpin langsung Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as bersama tiga staff pelaksana, masing masing Mudassir, Ahmad Kamsir, serta Syarifuddin Pattisahusiwa itu berlangsung di seluruh kecamatan di Enrekang. Turut memantau penyaluran zakat adalah muzakki-pemberi zakat, Ir.H.La Tinro La Tunrung bersama tim.

H.Jurlan Em Saho’as mengemukakan, sebenarnya zakat dikeluarkan dimana pemberinya bermukim di suatu tempat, tetapi penyalurannya bisa ditentukan muzakki-nya.

“Jadi, penyalurkan zakat itu bisa di mana saja. Misalnya saja, zakat yang dikeluarkan Bapak Ir. H. La Tinro La Tunrung di Makassar, tetapi penyalurannya di Kabupaten Soppeng—khususnya di Kecamatan Lalabata, yakni di Kelurahan Lemba, Ompo, Lalabata Rilau, Salokaraja, dan Umpungeng. Di Enrekang, juga di Kelurahan Masalle, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar,” ujarnya.

Di bagian lain H.Jurlan Em Saho’as yang juga jurnalis dan sutradara Film Air Mata Jendi itu mengaku, dirinya dan tiga pimpinan BAZNAS Kota Makassar lainnya masing masing HM.Ashar Tamanggong (ketua) bersama Ahmad Taslim dan H.Waspada Santing (wakil ketua I dan III) bangga dengan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, Ir.H.La Tonro La Tunrung yang menyalurkan zakat terikatnya ke BAZNAS Kota Makassar.

“Tentunya, Bapak Latinro La Tunrung punya pilihan paling tepat ke BAZNAS Kota Makassar untuk menyerahkan zakat terikat beliau. Amanah dan kepercayaan inilah dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan para mustahik. Karena amanah inilah, makanya kami wajib mendatangi seluruh mustahik yang telah terdata, sekalipun mereka berada di dusun dusun terpencil,” jelas mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat Ujungpandang di masanya ini.

Baca juga :  Pemkab Enrekang Siap Laksanakan Seleksi CPNS Tahun 2024 dengan 25 Formasi

H.Jurlan mengaku, seluruh penerima zakat wajib tertera dalam delapan asnaf, atau delapan golongan, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60.

Ke-delapan asnaf itu demikian pemegang kartu wartawan utama dewan pers ini, mulai dari fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil-mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...