Ketua Umum DPP GPSH : Surat Edaran Menag Tak Memiliki Kekuatan Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Praktisi Hukum H. M. Ismail, SH, MH menilai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia menilai Menag Yaqut sedang tidak konsentrasi dalam berpikir sehingga mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi.

“Saya menilai Menag RI sudah lama kelelahan berpikir karena terlalu banyak masalah yang dia pikirkan bukan pada tempatnya,” kata H.M Ismail saat dihubungi wartawan, Jumat (25/02/2022).

H.M Ismail yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) ini mengatakan, sah-sah saja Menag Yaqut mengeluarkan SE demi menjaga kerukunan dan harmoni dalam kehidupan beragama.

Meski demikian hal itu perlu dihitung sejauh mana urgensinya kebijakan itu dikeluarkan. Karena toleransi umat beragama tidak dalam darurat, tidak dalam keadaan terpaksa kenapa SE itu diterbitkan. “SE ini saya melihatnya dipaksakan, saya duga atau ada yang memesan,” ujarnya.

Ia menilai SE tidak tepat dikeluarkan di mana tidak ada kejadian yang memaksa di dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini kerukunan umat beragama tidak terganggu dengan adanya suara adzan yang disiarkan oleh pengeras suara.

“SE ini dikeluarkan tidak dalam kondisi darurat dan memaksa. Untuk itu buat apa SE dikeluarkan,” ucapnya.

Ismail menegaskan SE Menag Yaqut ini tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi dia menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kunjungan Tim AIHSP Disambut Baik Wabup Alimin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Desa Cendana Margomulyo Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan dukungan pengembalian...

Rakor Triwulan IV Tomoni Timur Soroti Kamtibmas Jelang Nataru dan Ancaman DBD

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) triwulan IV di...

Mentan/Kabapanas: 2026 Papua Sudah Bisa Mandiri Pangan Seperti Pulau Lainnya

PEDOMANRAKYAT, JAYAPURA — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Papua sedang...

Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis: KUHAP Baru Landasan Kekuatan Hukum NKRI

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al-Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum...