PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Praktisi Hukum H. M. Ismail, SH, MH menilai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia menilai Menag Yaqut sedang tidak konsentrasi dalam berpikir sehingga mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi.
“Saya menilai Menag RI sudah lama kelelahan berpikir karena terlalu banyak masalah yang dia pikirkan bukan pada tempatnya,” kata H.M Ismail saat dihubungi wartawan, Jumat (25/02/2022).
H.M Ismail yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) ini mengatakan, sah-sah saja Menag Yaqut mengeluarkan SE demi menjaga kerukunan dan harmoni dalam kehidupan beragama.
Meski demikian hal itu perlu dihitung sejauh mana urgensinya kebijakan itu dikeluarkan. Karena toleransi umat beragama tidak dalam darurat, tidak dalam keadaan terpaksa kenapa SE itu diterbitkan. “SE ini saya melihatnya dipaksakan, saya duga atau ada yang memesan,” ujarnya.
Ia menilai SE tidak tepat dikeluarkan di mana tidak ada kejadian yang memaksa di dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini kerukunan umat beragama tidak terganggu dengan adanya suara adzan yang disiarkan oleh pengeras suara.
“SE ini dikeluarkan tidak dalam kondisi darurat dan memaksa. Untuk itu buat apa SE dikeluarkan,” ucapnya.
Ismail menegaskan SE Menag Yaqut ini tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi dia menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara.