Tidak Benar Jika Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Diatas Rp 250.000

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Setelah mendapatkan sosialisasi mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kabupaten yang pada waktu itu ditempatkan di Kantor Daerah, Pemerintah Desa Tanrara, Kecamatan Bontompo Selatan, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung meneruskan kegiatan sosialisasi tersebut ke masyarakatnya.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Desa Tanrara, Sudirman, SE ketika dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (03/03/2023) terkait PTSL tersebut mengatakan, semua pengurusan terkait PTSL tidak benar kalau ada yang membayar lebih dari Rp 250.000,- karena itu sudah melenceng atau melanggar aturan dari ketentuan Surat Keputusan 3 (Tiga) Menteri dan diperkuat dengan Peraturan Bupati.

“Adapun syarat yang harus disiapkan untuk melengkapi berkasnya yang sesuai dengan Alas Haknya, yaitu SPPT, KTP, KK dan sebelumnya kami juga telah berkoordinasi dengan Pak Dusun untuk mengutamakan Pendaftar yang lengkap Alas Haknya karena jika tidak lengkap maka mungkin akan dibuatkan lagi penguatan karena kami tidak mau mengambil resiko,” ujarnya.

Hingga saat ini sudah ada sekitar sebanyak 750 yang mendaftar namun karena ada informasi dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa khusus untuk Desa Tanrara cukup sebanyak 600 jadi untuk mengurangi supaya dapat mencukupi kuotanya maka yang ada tiga pendaftarannya akan dikeluarkan 1 (satu) agar ada pemerataan kepada semua warga lain yang turut mendaftar pada program ini.

“Kiat kami intinya, kami berikan dulu pemahaman ke warga bahwa yang harus disertifikatkan ini adalah tanah bersih artinya kami bisa jamin kalau tanahnya tidak ada permasalahan seperti gugatan. Begitupun jika tidak memiliki Akte Jual Beli (AJB) atau Alas Hak lainnya maka kami suruh buatkan di Pak Dusun Alas Haknya dulu, minimal keterangan untuk dapat menghindari nantinya ada gugatan dari pihak lain atau orang lain dalam kepemilikan tanah ini,” jelas Sekdes.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PN Bone Batalkan SP3 Kasus Pemalsuan dan Penggelapan yang Dikeluarkan Polres Bone

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati dan Wabup Sinjai Hadiri Musrenbang di Sinjai Barat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026...

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Korem 143/HO, Disambut Meriah dengan Tradisi Adat Tolaki

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Korem 143/HO, Kendari, Sulawesi Tenggara,...

Mengenang Mappinawang : Selamat Jalan Kakak dan Sahabatku, Ammuliang maki ri Allah Ta’ala Akang

Oleh Salahuddin Alam Tidak biasanya tetiba seorang sahabat lama di LSM dan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyuddin...

Terharu Terima Penghargaan UNS, Mentan Amran : Ibu Saya Selalu Berpesan “Nak, Kamu Nanti Jadi Orang Besar”

PEDOMANRAKYAT, SURAKARTA – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman tak kuasa menahan haru saat memberikan orasi ilmiah...