Tersangka Persetubuhan Anak Bakal Diganjar Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar telah menerima tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dari Tim Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Selayar. Pakaian dalam korban yang berinisial P (14) menjadi salah satu barang bukti yang diterima JPU, Wita Oktadeanti, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini melalui Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, akan mengupayakan pelaksanaan penuntutan nanti dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan pada anak, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam perkara yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polres kepada JPU Wita Oktadeanti siang tadi di ruang pemeriksaan juga terdapat barang bukti berupa satu (1) lembar baju tidur warna hijau motif kartun, satu (1) lembar celana tidur panjang warna hijau motif kartun dan pakaian dalam anak sebagai korban.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  FPD2 Pertanyakan Kebijakan Dinas PMD Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...