PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Rindingbatu Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku berinisial YS (35) warga Tamalanrea, Makassar diamankan setelah sebelumnya memperdaya korbannya Yunus Mellolo warga Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara dengan melakukan penipuan bermodus meminjam uang tunai dengan jaminan sebuah mobil yang belakangan diketahui adalah sebuah mobil rental.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada 30 Maret 2023), berawal saat pelaku YS mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminjam uang sejumlah Rp 20.000.000,- dengan alasan akan digunakan untuk pembayaran ongkos tukang pengerjaan proyek.
Dengan jaminan sebuah mobil Toyota Avanza dan janji akan dikembalikan paling lambat tanggal 13 April 2023, korban pun memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- kepada pelaku.
Namun dengan waktu yang disepakati tiba, pelaku YS belum juga mengembalikan sejumlah uang milik korban, usut punya usut sebuah mobil yang dijaminkan oleh pelaku diketahui merupakan sebuah mobil rental.
Merasa telah diperdaya oleh pelaku YS, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.