PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hendri Tobing, S.H M.H selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengungkapkan, Majelis Hakim menyatakan dalam Putusan Selanya, menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.
Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Abdullah, SH.MH, Senin (29/05/2023) sekira pukul 10.00 hingga 11.45 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.