Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Orang Saksi Kasus PDAM Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Sulwahidah, SH.,MH., Ariani Femi, SH.,MH., Kamaria, SH.MH., dan Abdullah, SH.MH menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 7 (tujuh) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si, Senin (05/06/2023) sekira pukul 10.00 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan, terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gubernur Resmikan Pembangunan Jalan Provinsi Ruas Jalan Pinrang - Rappang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Andi Rahim Bersama Kapolres dan Danyon Brimob Lutra, Tinjau Pos Pelayanan Nataru Pastikan Kesiapan Petugas

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Guna memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Bupati...

Kebakaran Hanguskan Rumah Somel UD Jabon Merah di Belawa, Kerugian Ditaksir Rp700 Juta

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah sekaligus tempat usaha somel milik UD Jabon Merah di...

Pemkot Jaktim Bersama TNI-Polri Jamin Keamanan Perayaan Natal 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjamin keamanan, kelancaran, dan kesuksesan seluruh rangkaian perayaan Natal...

Fas Rachmat Kami Ketua Terpilih SMSI Soppeng 2026 – 2029

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Segenap peserta Musyawarah Kabupaten Serikat Media Siber Indonesia ( Muskab SMSI ) Soppeng secara aklamasi...