PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., bersama tim megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti saksi dan ahli.
Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang saksi yaitu Danny Pomanto (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi, Kamis (22/06/2023) sekira pukul 10.00 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar,
Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Haris Yasin Limpo, dan Terdakwa Irawan Abadi, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga 2019.
Serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota/Wakil Walikota tahun 2016 hingga tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.